Salin Artikel

7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...

Dari tujuh penemuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan ada maladiministrasi yang dilakukan KPK.

Kesimpulan itu merujuk pelanggaran pada prosesur pengeluaran dan pengawalan tahanan dan dipaparkan pada konferensi persnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Berikut tujuh temuan yang ditemukan Ombudsman

1. Tidak gunakan rompi tahanan dan borgol

Teguh menuturkan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah saat Idrus tidak mengenakan rompi dan borgol di RS MMC sekitar pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 15.48.

2. Idrus dikawal satu staf KPK

Pengawalan terhadap Idrus Marham, lanjutnya hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.

3. Berkomunikasi dengan keluarga

Teguh menuturkan, selama di RS MMC, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai.

"Selain keluarga, Idrus juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata dia.

4. Tak ada pemeriksaan medis usai shalat Jumat

Ombudsman menemukan tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham setelah ibadah shalat Jumat.

Hal itu terkonfirmasi dengan bukti rekaman kamera pengintai dan pernyataan pihak dokter RS MMC.

5. Pengawalan tidak ketat

Teguh melontarkan, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa petugas pengawal tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham. Hal tersebut terjadi selama berada di kedai kopi RS MMC.

"Dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan KPK RI berdiri di luar kedai kopi dengan jarak kurang lebih tujuh sampai delapan meter," kata dia.

6. Staf pengawal KPK abai pengawasan

Ombudsman juga menemukan terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.

7. Berita Acara Penetapan Pengadilan ditandatangani usai pemeriksaan dokter

Ombudsman juga menemukan fakta bahwa berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, kepergian Idrus Marham untuk berobat ke RS MMC sudah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Kemudianm, Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.

Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat. Dengan demikian, Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah shalat Jumat.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ucap Febri, Kamis (27/6/2019).

Menurut Febri, setelah melakukan shalat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.

Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.

Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika gawai diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," kata Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/09532651/7-temuan-ombudsman-soal-maladministrasi-kpk-terkait-idrus-marham

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke