Salin Artikel

Ketum PP Muhammadiyah: Politik Partisan 01 dan 02 Sudah Berakhir, Tak Perlu Diperpanjang

Haeder menilai putusan MK itu telah menjadi rujukan konstitusional bagi para pihak yang bersengketa dalam pemilu pilpres dan bagi segenap komponen bangsa.

"Karenanya politik partisan 01 dan 02 sudah berakhir serta tidak perlu diperpanjang dalam isu dan kepentingan apapun, yang ada adalah satu keluarga besar Indonesia," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).

Haedar mengatakan, pihak Prabowo-Sandi pun menghormati putusan MK tersebut. Hal itu menunjukkan kedewasaan dan kenegarawanan politik sebagai modal berharga dalam kehidupan kebangsaan.

"Karenanya diucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf atas terpilihnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Selamat pula kepada Prabowo-Sandi yang menunjukkan sikap legowo yang menjadi contoh bagi keteladanan politik bangsa," ujar Haedar.

Haedar berharap Jokowi-Ma'ruf bisa menjadi presiden dan wakil presiden untuk semua golongan pemilih. Keduanya diharapkan bisa mengayomi dan menjadi pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Rekonsiliasi politik dan kultural menjadi keniscayaan.

"Tidak perlu euforia dalam kemenangan karena masalah dan tantangan Indonesia sangatlah berat dan kompleks. Jauhi pula keterbelahan bangsa akibat sikap politik yang negatif dan ekses dari pemilu. Jangan sampai Indonesia terkapling-kapling dalam primordialisme dan pengkutuban politik, agama, dan golongan yang menyebabkan lemahnya persatuan Indonesia," kata dia.

Menurut Haedar, Indonesia pasca pemilu 2019 harus berpikir ke depan dan merajut kebersamaan dan persatuan guna meraih kemajuan dan kejayaan bagi seluruh rakyat.

Mereka yang kuat secara politik dan ekonomi serta berbagai aspek kehidupan wajib berbagi, peduli, dan menunjukkan tanggungjawab kebangsaannya dalam membangun dan memajukan Indonesia.

"Musuh terbesar Indonesia saat ini bukan hanya keterbelahan politik, tetapi kesenjangan sosial ekonomi dan ketidakadilan. Agenda terberat Indonesia ialah mewujudkan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam sidang pada Kamis (27/6/2019) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50 persen berbanding 44,50 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/09564541/ketum-pp-muhammadiyah-politik-partisan-01-dan-02-sudah-berakhir-tak-perlu

Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke