"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut MK, pada dasarnya Situng yang ditampilkan dalam situs web KPU merupakan data informasi yang dapat diakses publik. Situng merupakan alat bantu yang menunjang akuntabilitas perhitungan suara dan sarana keterbukaan publik.
Menurut hakim, Situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara. Menurut hakim, rekapitulasi resmi menggunakan data rekapitulasi berjenjang yang diputus dalam rapat pleno secara terbuka.
Menurut hakim, kesalahan data pada Situng dapat terjadi karena terdapat salah tulis di form C1. Sementara, operator Situng di kabupten/kota tidak dapat mengubah data.
Operator Situng di daerah hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirimkan ke dalam Situng. Dengan demikian, Situng memuat informasi apa adanya yang tertera dalam C1.
Untuk perbaikan data, akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kecamatan.
"Maka tidak bisa kesalahan Situng disebut merugikan atau menguntungkan paslon tertentu," kata Suhartoyo.
Sementara itu, menurut hakim, pemohon yakni tim hukum paslon 02 hanya menggunakan data yang diunduh dari Situng KPU, tanpa ada perbandingan data.
Kemudian, pemohon tidak bisa menunjukkan tempat pemungutan suara mana saja yang terdapat angka yang salah dan benar. Kemudian, pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah ada perbaikan data dalam rapat pleno terbuka untuk memperbaiki kesalahan dalam Situng KPU.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/20372531/mk-kesalahan-situng-tak-bisa-dinilai-merugikan-atau-menguntungkan