Orang pertama berinisial AN merupakan Ketua Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Cirebon. Sementara, AM merupakan Ketua Ormas Almanar sekaligus anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
"Penangkapannya tidak ada kaitannya dengan terorisme," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Dedi menuturkan, ormas JAS maupun MMI tidak terafiliasi atau mendukung kelompok teroris ISIS. Kedua ormas, menurut keterangan polisi, lebih terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Dedi mengatakan, polisi masih mendalami keterkaitan keduanya dengan jaringan terorisme.
"Anggota itu kan masih didalami apakah dia terafiliasi dengan jaringan terorisme yang ada atau enggak," tuturnya.
Dedi mengatakan, AM ditangkap karena dugaan kepemilikan senjata tajam. AM pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kemudian, AN ditangkap karena diduga terkait penyebaran konten bersifat provokatif dan mengandung SARA melalui akunnya.
Saat ini, kasus keduanya masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy membenarkan adanya penangkapan oleh petugas kepolisian terhadap dua warga Kota Cirebon pada Rabu (26/6/2019) pagi. Keduanya diduga terlibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Ya tadi, penangkapan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, terkait dengan
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/23074111/polri-tegaskan-penangkapan-2-ketua-ormas-di-cirebon-tak-terkait-terorisme