Merujuk pada BAP, Jaksa Wawan mengatakan, dalam suatu pertemuan dengan Ketua Panitia Seleksi dan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Kemenag, Lukman menyampaikan merasa cocok dengan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Karena dia sudah menjabat Plt Kakanwil Jawa Timur. Saya juga pernah menyampaikan ini masalah pilihan pihak pengguna karena saya tahu orang itu mampu maka saya memilih dia'. Ini keterangan Saudara di-BAP," kata jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut Lukman, konteks pembicaraan itu adalah Ketua Pansel meminta masukan darinya terkait 4 nama yang diseleksi.
Lalu, Lukman menjawab dari keempat nama, yang ia kenal adalah Haris. Sementara tiga nama lainnya tidak ia kenal.
Sejak Oktober 2018, kata Lukman, Haris sudah menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Ia juga beberapa kali berinteraksi dengan Haris saat berkunjung ke Jawa Timur.
"Kalau kenal oke lah, tapi ini kan cocok, Pak. Dari empat orang itu 'Saya hanya cocok'. Jadi pemahaman kenal dan cocok kan beda. Bahasa yang Saudara sampaikan berbeda, cocok bukan kenal. Kalau cocok kan sudah ada semacam click kepada Haris," ujar jaksa Wawan menanggapi jawaban Lukman.
Sementara, Lukman mengatakan bahwa istilah "cocok" itu dalam konteks ia mengenal Haris.
Oleh karena itu, ia meminta untuk melihat penggunaan kata cocok itu secara kontekstual. Penggunaan kata itu lantaran dirinya dimintai tanggapan terkait empat nama itu.
"Apakah ini bukan bentuk intervensi, Pak, kepada Pansel?" tanya jaksa Wawan.
Politisi PPP itu memandang pernyataannya bukan bentuk intervensi. Ia sadar bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menyeleksi apalagi menentukan siapa yang harus diloloskan.
Sebab, seluruh kewenangan ada di Pansel. Lukman menilai kata cocok itu tidak layak ditafsirkan sebagai bentuk intervensi.
"Karena bahasanya cocok disampaikan di depan Pansel dan Pansel mengandung pemahaman bahwa ketika tidak diakomodir keinginan pengguna dalam artian Saudara, akan berimbas pada seleksi ulang, karena Saudara menyampaikan yang cocok adalah ini. Jadi saya tanya ketika Saudara menyampaikan itu bukan dalam bentuk intervensi kepada Pansel?" tanya jaksa Wawan kembali.
Lukman lantas menyinggung kiprahnya sejak di lembaga swadaya masyarakat, menjadi politisi dan bertugas sebagai pejabat negara.
Menurut dia, hal semacam itu merupakan bagian dari proses diskusi secara egaliter.
"Saya terapkan saat menjadi sebagai Menteri Agama. Saya biasa berdiskusi tidak hanya kepada eselon I dan II bahkan eselon IV dan staf non-eselon biasa berdiskusi. Kalau saya ingin memiliki keinginan, saya akan menyampaikan perintah tegas harus begini jangan begitu," ujar Lukman.
"Jadi itu ungkapan biasa ya j. Jadi kalau ada yang memaknai ungkapan saya yang hakikatnya netral lalu dimaknai sebagai perintah ya tentu pihak yang memaknai itu," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/17570061/jaksa-kpk-singgung-penggunaan-kata-cocok-oleh-menag-lukman-terkait-haris