Salin Artikel

Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya

Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/16094411/jika-putusan-mk-tolak-permohonan-prabowo-kpu-lakukan-penetapan-3-hari

Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke