Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penarikan itu dilakukan lantaran Firli telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara.
"Ya dia (Firli) mendapat jabatan baru. Kira-kira gitu. Ya, ditarik lah," kata Saut, di Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Saut mengatakan, penarikan Brigjen Firli telah terjadi pada pekan lalu.
"Aku lupa suratnya. Tetapi seingat saya minggu-minggu lalu. Tanggalnya saya enggak ingat," ucapnya.
Terkait kosongnya Deputi Penindakan KPK, Saut menilai, Direktur Penyidikan KPK dapat merangkap tugas menjadi Deputi Penindakan. Hal itu dilakukan agar kinerja KPK tetap berjalan.
"Kalau saya pikir, sementara yang ada sekarang bisa juga Direktur merangkap Deputi. Itu kan bisa. Tapi itu tergantung keputusan. Pimpinan ini kan berlima, bukan saya saja," sambunya.
Menurut Saut, KPK belum fokus untuk mengurus kekosongan tersebut. Pasalnya, ada belasan kasus korupsi yang harus segera diselesaikan.
Berdasarkan informasi, Brigjen Firli diduga telah melanggar kode etik lantaran bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Menurut Saut, pihaknya telah membahas persoalan tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik.
"Kita sudah membahas itu, tetapi kan belum sampai pada keputusan final kan. Artinya kalau dikembalikan memang prosesnya seperti itu," papar Saut.
Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK telah membuat petisi untuk bidang penindakan. Petisi tersebut berisikan imbauan untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat penanganan kasus-kasus besar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak pimpinan KPK segera mengembalikan Deputi Penindakan KPK, Firli ke Korps Bhayangkara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/20503431/mantan-deputi-penindakan-kpk-brigjen-firli-ditarik-kembali-ke-polri