Salin Artikel

4 Serangan kepada Petahana yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK

Menurut tim hukum, pemohon sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.

Berikut 4 tuduhan terkait petahana yang dibantah tim hukum Jokowi-Ma'ruf:

1. Cuti petahana

Menurut tim hukum Jokowi-Maruf, MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2016, pada 17 Juli 2017 telah memberikan pertimbangan hukum mengenai tuduhan incumbent yang tidak cuti sebagai bentuk kecurangan.

Dalam putusannya, MK tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan petahana yang tidak cuti sudah pasti akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang diikuti.

Dalam permohonan guagatan, pihak tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh pihak terkait selaku petahana berikut jajaran pejabat pemerintah lainnya yang merupakan bagian dari Kabinet Kerja dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan rakyat dianggap sebuah pelanggaran atau kecurangan.

"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah, dan tidak berdasar secara hukum," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta.

Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, persoalan yang disampaikan oleh pemohon adalah persoalan normatif yang telah diatur dalam UU. Pengaturan soal batasan bagi pejabat (dalam Pemilu) sudah sangat banyak, baik di dalam UU Pemilu maupun UU lainnya yang terkait.

2. Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri

Tim hukum membantah adanya pelanggaran pemilu terkait kebijakan pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan kebijakan pemerintah itu tidak terkait pemilu.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Luhut Pangaribuan mengatakan, secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.

Semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang APBN yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR.

Luhut mengatakan, program DP 0 persen bagi PNS, Polri, dan TNI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Hal itu direspon positif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi praktik korupsi mengingat rumah merupakan kebutuhan primer.

Sementara, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu.

3. Dana desa

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah adanya pelanggaran pemilu melalui penyalahgunaan dana desa.

Menurut tim hukum, kekalahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo dalam kontestasi pemilu legislatif adalah salah satu bukti tidak ada penyalahgunaan dana desa.

Tim hukum berpandangan, seandainya benar ada pengaruh antara dana pendamping desa, aparat desa, dan kepala desa dengan Pemilu, maka seharusnya Menteri Eko merupakan orang yang pertama dan secara langsung dapat menikmati.

"Faktanya, Menteri yang menjadi Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil Bengkulu ini gagal terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.

4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN adalah tuduhan yang tidak berdasar. Menurut tim hukum, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan secara langsung kepada seluruh Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN.

Kemudian, diterbitkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. B/94/M.SM.00.00/2019 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada 26 Maret 2019.

Dalam permohonan, pemohon menuduh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bersikap tidak netral dan melakukan kampanye terselubung kepada ASN untuk mendukung paslon nomor urut 01.

Menurut tim hukum, pemohon telah sengaja memotong berita mengenai arahan yang disampakan Tjahjo Kumolo kepada ASN, dengan framing negatif untuk mendorong opini publik, sehingga seolah-olah Mendagri mengintruksikan agar tidak boleh netral dalam pemilihan presiden.

Padahal, jika dibaca secara utuh, pernyataan yang disampaikan Tjahjo dalam konteks memberikan pembinaan kepada ASN agar loyal dan patuh kepada pimpinan dari partai manapun, baik itu kepada bupati, gubernur termasuk presiden, dengan mendukung program yang telah dicanangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/08070441/4-serangan-kepada-petahana-yang-dijawab-tim-hukum-jokowi-maruf-di-mk

Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke