Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan, dalam penanganan sengketa hasil pilpres yang bersifat privat, MK harus bersikap hati-hati agar tidak muncul anggapan MK berpihak.
Selain itu, karena sengketa pilpres bersifat privat, maka para saksi yang dihadirkan merupakan tanggung jawab para pihak yang bersengketa.
"Sesungguhnya MK bersifat pasif, dalam sengketa yang bersifat privat. Pengadilan harus sangat hati-hati. Oleh karena itu saksi-saksi itu dihadirkan oleh pihak yang bersangkutan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK memanggil saksi dari aparat penegak hukum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Bambang mengatakan pihaknya ingin menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai penegak hukum.
"Ada kebutuhan memanggil saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami," ujar Bambang.
"Kami juga minta terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh MK," kata Bambang.
Menurut Bambang, saksi potensial tersebut bersedia hadir jika ada perintah dari MK.
"Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/20210881/mk-tolak-permintaan-tim-hukum-02-soal-pemanggilan-aparat-hukum-jadi-saksi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan