Salin Artikel

Menurut Kompolnas, Langkah Polri Usut Makar dan Kasus Lainnya Sudah Sesuai Aturan

Hal tersebut diungkapkan Bekto seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Rambu-rambunya polisi apa sih? Rambu-rambunya ya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Kapolri tentang penyidikan, mengenai menangani tindakan anarkis, mengenai penggunaan senjata, bagaimana prinsip HAM dikedepankan," ujar Bekto.

"Selama ini, dalam pengusutan kasus yang kemarin itu, Kompolnas melihat personel polisi yang terlibat sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu itu," lanjut dia.

Kompolnas memantau penuh proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Salah satu yang juga diapresiasi, Kompolnas tak menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik atau cara bertindak penyidik kepolisian yang mengusut sejumlah perkara itu.

Menurut dia, hal ini menunjukkan prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan.

Ia menyebutkan, padahal selama ini setiap tahunnya Kompolnas menerima 4.000 laporan mengenai dugaan pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.

Satu hal yang perlu diperhatikan publik adalah, orang-orang yang diproses oleh penegak hukum saat ini adalah pelaku tindak pidana.

"Yang ditindak Polri itu bukanlah demonstran. Yang ditindak polisi adalah perusuh. Yang ditangkap itu perusuh semua," ujar Bekto.

Bekto mendorong kepolisian untuk tidak gentar dalam mengusut sejumlah perkara itu.

Mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Pol) itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapa pun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," ujar Bekto.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/18241111/menurut-kompolnas-langkah-polri-usut-makar-dan-kasus-lainnya-sudah-sesuai

Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke