Pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengutip argumen Yusril terkait kewenangan MK dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres hari ini, Jumat (14/6/2019).
Argumen Yusril dikutip untuk memperkuat pendapat bahwa MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.
Menurut tim hukum 02, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Oleh karena itu, ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.
Namun setelah UU Pemilu disahkan, lembaga-lembaga yang mengadili jenis pelanggaran itu sudah lebih jelas. Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.
Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian.
Sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini.
"Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12221761/argumennya-dikutip-tim-hukum-02-ini-respons-yusril