Menurut dia, Polri tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas di balik kerusuhan tersebut.
"Percayakanlah kepada Polri. Mereka itu berbuat profesional kok. Ada bukti dan saksi juga dijelaskan ke publik secara transparan. Data mereka lengkap. Jadi saya kira kita serahkan sajalah ke Polri," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, (13/6/2019).
Apabila ada pihak yang meragukan independensi kepolisian dalam pengusutan kasus, Yasonna menegaskan, hal itu dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Kan yang mengontrol mereka Komisi III DPR. Nanti kalau ada apa-apa, dipanggil saja kan oleh DPR. Polri jelaskan ke DPR. DPR bisa meminta penjelasan secara terang benderang ke Polri," ujar Yasonna.
Diberitakan, usulan agar kepolisian membentuk TGPF untuk mengusut di balik rusuh Jakarta 21-22 Mei 2019 itu datang salah satunya dari Wakil Ketua DPR serta politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Menurut Fadli, dengan adanya TGPF, informasi tidak hanya versi pemerintah sehingga rawan bias di masyarakat.
"Jangan menjadi satu versi. Tentu kalau versinya versi pemerintah sangat bias. Harusnya dibentuk satu TGPF yang tadi saya katakan, terdiri dari semua unsur, kemudian menyelidiki," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/16051871/sebut-polri-independen-menkumham-anggap-tgpf-kerusuhan-22-mei-tak-diperlukan