Salin Artikel

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Karen Agustiawan Tak Terbukti Bersalah

Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Hakim anggota tiga menyatakan dissenting opinion dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Tipikor," ujar hakim Anwar saat membacakan pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Anwar, keputusan untuk investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, bukan keputusan Karen sendiri.

Keputusan itu adalah kolektif kolegial oleh seluruh jajaran direksi.

Kemudian, Karen bersama jajaran direksi menyetujui akuisisi dengan terlebih dulu meminta izin pada Dewan Komisaris Pertamina pada 12 April 2009.

Menurut Anwar, Karen dan jajaran direksi melakukan akuisisi semata-mata untuk mengembangkan Pertamina dan bertujuan menambah cadangan minyak.

Anwar mengatakan, Karen sebagai direktur utama memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tepat guna.

Adapun, beda pendapat antara Komisaris dan Direksi Pertamina, menurut Anwar, adalah hal yang tidak termasuk melanggar hukum.

Sebab, Komisaris hanya berfungsi sebagai penasehat, bukan pengambil kebijakan.

"Perbedaan itu bukan penyalahgunaaan wewenang atau melanggar hukum. Keputusan ada pada direksi bukan dewan komisaris," kata Anwar.

Di sisi lain, menurut Anwar, usaha minyak dan gas adalah bisnis yang sangat penuh dengan ketidakpastian.

Sekalipun sudah ada evaluasi yang matang, tetap tidak ada kepasian mengenai bisnis minyak di bawah dasar laut.

Bukan kerugian negara

Menurut Anwar, kerugian Pertamina sebesar Rp 568 miliar tidak serta merta menjadi keruguan negara.

Sebab, uang itu digunakan untuk kepentingan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi.

Apalagi, dalam pertimbangan empat hakim lainnya, dinyatakan bahwa Karen tidak terbukti menerima keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

Selain itu, seluruh transaksi dalam akuisisi juga dilakukan secara jelas melaui transfer bank.

Untuk membuktikan adanya perbuatan pidana atau kerugian negara, menurut Anwar, perlu diselidiki apakah ada persekongkolan antara Karen dan Roc Oil Company Ltd Australia.

Namun, dalam perkara ini, tidak ada satupun pihak Roc yang diperiksa dan dimintai keterangannya.

Menurut Anwar, sejauh hanya transaksi bisnis, maka kerugian itu adalah kerugian bisnis PT Pertamina. Apalagi, Karen telah mendapat release and discharge dari PT Pertamina.

"Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Anwar.

Meski demikian, karena yang berbeda pendapat hanya satu hakim, putusan terhadap Karen tetap menggunakan pertimbangan suara terbanyak, yakni empat hakim lainnya.

Mayoritas hakim berpendapat Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/16445941/beda-pendapat-satu-hakim-nilai-karen-agustiawan-tak-terbukti-bersalah

Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke