Meski optimistis memenangkan sengketa, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, perkara di MK bukan tentang menang dan kalah, tetapi soal tanggung jawab KPU.
"Jadi sidang di MK itu bukan persoalan salah benar, menang kalah, ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurut Arief, proses sengketa di MK merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPU terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
Arief meyakini, tugas KPU tak hanya sebatas menyelenggarakan tahapan pemilu, melainkan juga pertanggung jawaban dalam sengketa.
"Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggungjawabkan, termasuk di persidangan MK," ujarnya.
Arief menambahkan, pihaknya terus menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan sengketa hasil peserta pemilu, termasuk berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK sebanyak 323.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD sebanyak 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 3334 permohonan gugatan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/14302411/ketua-kpu-sengketa-di-mk-bukan-soal-menang-atau-kalah