Salin Artikel

Periksa Menteri Jonan, KPK Telusuri Upaya Samin Tan Pengaruhi Terminasi PKP2B PT AKT

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

KPK pun menelusurinya dengan memeriksa Menteri ESDM Ignasius Jonan. Ia diperiksa untuk tersangka Samin Tan.

"Saksi Ignasius Jonan kami konfirmasi terkait terminasi kontrak perusahaan SMT tersebut. Jadi terminasi ini kan dilakukan di Kementerian ESDM. Nah sejauh mana pengetahuan saksi (Jonan) tentang upaya yang dilakukan tersangka SMT baik meminta bantuan terhadap Eni atau pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019).


Eni yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

KPK juga menggali pengetahuan Jonan, apakah ia mengetahui adanya upaya Samin Tan melobi atau mengadakan pertemuan dengan pihak tertentu untuk memengaruhi terminasi kontrak itu.

"Terminasi kontrak itu artinya kontrak tersebut dihentikan jadi tidak diperpanjang. Kontrak yang sebelumnya ada dihentikan karena alasan tertentu. Tapi setelah proses terminasi, SMT yang memiliki kepentingan agar kontrak kembali berjalan mencoba memengaruhi Kementerian ESDM dan meminta bantuan kepada Eni dan pihak lain," papar Febri.

Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut terkait kepentingan mengurus persoalan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/31/18345001/periksa-menteri-jonan-kpk-telusuri-upaya-samin-tan-pengaruhi-terminasi-pkp2b

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke