Salin Artikel

Menurut Jaksa, Menteri Agama "Pasang Badan" untuk Tetap Mengangkat Terdakwa

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, awalnya Haris ikut serta dalam seleksi pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Maka, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris meminta bantuan kepada M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai kepala kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi, karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Menurut jaksa, pada 27 Februari 2019, berdasarkan surat nomor B-601/KASN/2/2019,

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Agama agar tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Lukman diberitahu bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun. Padahal, dalam persyaratan, peserta seleksi tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun.

Meski demikian, menurut jaksa, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Janedjri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai kepala kanwil.

Dalam pembicaraan tersebut, Lukman menyampaikan akan tetap mengangkat Haris dengan mendasarkan pada terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja.

Selain itu, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan atas perintah Janedjri juga mengirimkan surat kepada KASN yang pada pokoknya meminta KASN untuk menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Kemenag.

Selanjutnya, pada 1 Maret 2019, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018/2019, mengingat waktu pelantikan sudah ditentukan pada 5 Maret 2019.

Lukman kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Nur Kholis berisi 12 nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Salah satunya, Haris dipilih oleh Lukman untuk menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/14070341/menurut-jaksa-menteri-agama-pasang-badan-untuk-tetap-mengangkat-terdakwa

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke