"Kita sudah membuat surat kok untuk menambah verifikator agar makin akurat," ujar anggota KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Seperti diketahui, dalam Situng KPU, verifikator merupakan sebutan untuk orang yang memverifikasi data sebelum diunggah ke laman KPU. Ilham menuturkan, hal itu dilakukan guna meminimalisir memasukkan data yang keliru.
Adapun Ilham kembali menegaskan, Situng bukan tolok ukur raihan suara pemilu karena rekapitulasi manual berjenjang yang akan menjadi dasar hasil pemilu.
"Dari putusan Bawaslu kan mereka meminta untuk memperbaiki tata cara penginputan data di Situng, itu yang kita benahi. Namun, intinya Situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam meng-input data dalam sistem situng.
Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.
Oleh karena itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara pemilu bagi masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/10450171/kpu-akan-tambah-verifikator-untuk-akurasi-situng