Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggiat juga didakwa menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi berupa uang," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni Rincian uang yang disita yaitu, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.
Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.
Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu diduga berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.
"Terhadap penerimaan gratifikasi, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima, sesuai undang-undang," ujar Taufiq.
Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/15082281/pejabat-ditjen-cipta-karya-didakwa-terima-gratifikasi-15-mata-uang-bernilai