Hal itu diakui Deasy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yakni R Iswahyu Widodo dan Irwan yang merupakan hakim PN Jaksel.
"Saya buang pas saya pulang ke rumah orangtua saya. Saya panik karena suami saya malam itu di-OTT," ujar Deasy kepada jaksa KPK.
Deasy mengakui pernah menggunakan ponsel itu untuk menghubungi hakim Irwan.
Saat itu, suami Deasy, Muhammad Ramadhan meminta agar Deasy menyampaikan pesan singkat kepada hakim Irwan.
Dalam surat dakwaan, menurut jaksa, hakim Iswahyu dan Irwan telah sepakat untuk memenangkan penggugat dalam perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura.
Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.
Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, "Gimana yang ngopi?".
Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat "Kemang lima ya" sambil mengirim icon jempol.
Diduga, kalimat "Kemang lima" itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/13595421/suaminya-ditangkap-kpk-jaksa-ini-buang-ponselnya-ke-sungai