Salin Artikel

KPK: Rohamurmuziy Sempat Melarikan Diri Lewat Pintu Belakang Resto

Hal ini disampaikan Naila dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Naila pun menjabarkan kronologi penyidik terkait penangkapan Romy. Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan ini, Romy ternyata sempat melarikan diri saat penyidik KPK datang.

Naila mengatakan, penyelidikan KPK terhadap Romy berdasarkan surat perintah yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama Republik Indonesia.

"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Atau Yang Mewakili Terkait Seleksi Jabatan Pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," kata Naila dalam sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Naila mengatakan, penangkapan Romy bermula dari pertemuan dengan Muafaq Wirahadi, Abdul Wahab dan Haris Hasanuddin di Hotel Bumi, Surabaya. Di sana, Muafaq memberikan goodie bag warna hitam bertulis Mandiri Syariah Priority ke staf Romy.

Setelah itu, KPK langsung mengamankan Muafaq, Abdul Wahab, dan sopirnya di sekitar lobi hotel. Ia mengatakan, Romy sempat kabur ke belakang pintu restoran menuju jalan raya saat akan diamankan KPK menyusul ditangkapnya Haris.

"Romy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, Termohon (KPK) segera mengejar Romy dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," ujarnya.

Naila mengatakan, atas perintah pimpinan KPK maka Romy dan rekan-rekannya dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

"Segera dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis, mengatakan, OTT yang dilakukan KPK sah secara hukum. Hal itu terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan.

"Tindakan KPK terhadap diri Romy bukanlah upaya paksa penangkapan namun merupakan tindakan tangkap tangan sebagaimana terdapat situasi dan keadaan berdasarkan data, informasi dan komunikasi yang diperoleh KPK selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana," kata Evi.

Evi menjelaskan, OTT yang dilakukan adalah tindak lanjut penyidik dari informasi yang diperoleh. Saat itu KPK menemukan fakta "perbuatan aktif" penerimaan uang oleh Romy dari Muafaq tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi, Surabaya terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia 2019.

"Berupa penerimaan uang sebesar Rp50.000.000, oleh Romy dari Muafaq Wirahadi pada tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/20170181/kpk-rohamurmuziy-sempat-melarikan-diri-lewat-pintu-belakang-resto

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke