Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keputusan soal penahanan Sofyan tergantung pada kewenangan penyidik.
"Penahanan menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya, mengacu pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Senin.
Sementara itu, terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan akan menjalani proses hukum yang berjalan.
"Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," kata Sofyan usai diperiksa didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.
Sofyan enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaannya dan mengalihkannya ke Soesilo selaku penasihat hukum.
Ia hanya ingin mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Islam.
"Selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman. Ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silakan Pak Soesilo yang menjelaskan (soal materi pemeriksaan)," kata dia.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan berikutnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/20131071/kpk-belum-tahan-sofyan-basir-usai-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka