Salin Artikel

Pengacara Sebut Catatan Fee untuk Menpora Tak Diketahui Faktanya

"Kalau catatan-catatan yang terungkap di persidangan kan bisa saja mencatat. Tapi kan tidak tahu faktanya. Yang paling penting, pemberian-pemberian itu sudah dibantah dalam persidangan oleh Pak Imam," ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Menurut Soesilo, sejauh ini keterangan penyerahan uang dan catatan pembagian uang baru berdasarkan pernyataan saksi dan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Soesilo mengatakan, Imam Nahrawi telah membantah menerima uang. Imam juga menyatakan tidak mengetahui ada transaksi fee antara pejabat KONI dan bawahan Imam di Kemenpora.

Dalam persidangan untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa catatan pembagian fee dari pejabat KONI untuk pejabat Kemenpora.

Catatan itu juga mencantumkan inisial Menpora Imam Nahrawi. Saat bersaksi, Hamidy membenarkan bahwa ia membuat catatan pembagian fee tersebut.

Menurut Hamidy, nama-nama yang tertulis dalam catatan fee itu diberitahu oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Saat itu, menurut Hamidy, Ulum menuliskan catatan pembagian fee menggunakan kertas tisue.

Adapun, fee tersebut merupakan cash back atas pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora. Menurut Hamidy, Ulum pernah menerima Rp 5 miliar terkait dana hibah tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/15223931/pengacara-sebut-catatan-fee-untuk-menpora-tak-diketahui-faktanya

Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke