"Pak Sofyan saya kira warga negara yang baik dan Beliau akan kooperatif dengan KPK," ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Menurut Soesilo, tim pengacara dan Sofyan masih menunggu jadwal pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hingga saat ini, menurut Soesilo, pengacara masih mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
"Mungkin nanti ketika ada pemeriksaan, saya kira penyidik atau KPK biasanya akan menjelaskan," kata Soesilo.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Ketiganya juga sudah divonis pengadilan.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/14330971/pengacara-pastikan-sofyan-basir-akan-kooperatif-hadapi-proses-hukum