Menurutnya, dana saksi-saksi Pemilu menjadi tanggung jawab pengurus partai baik itu di DPP, DPW dan DPC.
"Uang untuk saksi ini ditanggung secara urunan, antara DPP, DPW dan DPC yang itu penyalurannya dilakukan oleh DPC - DPC," kata Lena saat ditemui wartawan di Kode Insiatif, Tebet, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Lena mengatakan, saksi-saksi akan mendapatkan surat penugasan dari partai untuk mengawal TPS-TPS di sekitar tempat tinggal mereka. Menurutnya, para saksi akan dibekali biaya konsumsi.
"Jadi tidak jauh dari tempat mereka sehingga tidak membutuhkan biaya atau uang transport hanya untuk uang konsumsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lena mengatakan, dana saksi tersebut sudah disepakati bersama oleh kepengurusan partai. Menurutnya, baik DPP, DPW dan DPC memiliki jumlah dana yang disepakati.
"Ada sharing, mereka yang ngatur di DPP, DPW DPC," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/11151601/ppp-sebut-dana-saksi-pemilu-ditanggung-urunan-oleh-kepengurusan-partai