"Saya kira sudah beberapa waktu lalu dan memang tidak ada apa-apa ya. Seharusnya memang tidak diproses," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Fadli Zon menanggapi Bawaslu Jakarta yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye pada acara Munajat 212. Fadli sendiri sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu terkait ini.
"Saya waktu itu juga hadir, datang, dan saya menjelaskan tidak lebih dari 30 menit sebagai sebuah prosedur. Keesokan harinya saya menerima juga bahwa itu tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Saya kira memang tidak ada kegiatan kampanye di situ," ujar Fadli.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye pada acara Munajat 212.
Adapun, sebelumnya Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212 ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 276 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis Bawaslu DKI seperti dikutip dari situs web jakarta.bawaslu.go.id, Rabu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/19024541/fadli-zon-munajat-212-seharusnya-memang-tidak-diproses-bawaslu