"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Hingga saat ini, sudah diperiksa 25 saksi. Unsur saksi mulai dari hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, panitera pengadilan tinggi dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/17170771/berkas-penyidikan-rampung-2-hakim-pn-jaksel-segera-diadili