Salin Artikel

Bawaslu Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Kampanye Terbuka

Hal ini sebagai bagian dari netralitas ASN yang telah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Awalnya kami (Bawaslu) pun berpendapat pada September atau Juli Juni yang lalu, ASN boleh menghadiri (kampanye), akan tetapi surat edaran Menpan RB dan surat dari teman-teman Badan Kepegawaian Negara itu tidak membolehkan yang bersangkutan untuk hadir di dalam kampanye terbuka ataupun metode kampanye pertemuan terbatas," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Sebagai gantinya, ASN dapat memantau kampanye peserta pemilu melalui media sosial. ASN juga dapat mencermati peserta pemilu melalui iklan kampanye yang ditayangkan di televisi, radio, media cetak dan media online.

ASN yang melanggar bisa dikenai sanski berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Namun demikian, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN).

"(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan keterlibatan ASN dalam kampanye terbuka capres, Minggu (24/3/2019).

Ditemukan pula beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, seperti mobil dinas. Tidak hanya itu, dalam kampanye masih ditemukan alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.

Di hari perdana kampanye terbuka, capres nomor urut 01 Joko Widodo memulai kampanye dalam acara peresmian MRT di Jakarta. Selanjutnya, kampanye dilanjutkan di Kota Serang, Banten, Minggu sore.

Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memulai kampanye terbuka di Manado, Sulawesi Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/25/17493061/bawaslu-tegaskan-asn-tak-boleh-ikut-kampanye-terbuka

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke