Salin Artikel

5 Perbuatan Lucas yang Dinilai Hakim Merintangi Penyidikan KPK

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (20/3/2019), majelis hakim menghukum Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain itu, Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung," ujar anggota majelis hakim Agus Salim saat membacakan pertimbangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan kronologi perbuatan Lucas dalam mempertimbangkan pasal yang didakwakan.

Setidaknya ada lima perbuatan Lucas yang berperan menghalangi KPK melakukan proses hukum terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

1. Melarang Eddy kembali ke Indonesia

Dari rekaman sadapan, terungkap bahwa Lucas menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.

Bahkan, Lucas melarang saat Eddy berniat pulang dan menjalani proses hukum.

Menurut majelis hakim, dalam rekaman terungkap bahwa Lucas khawatir masalah Eddy bakal menyeret juga petinggi Lippo Group, James Riady.

2. Minta lepas status WNI

Dalam rekaman itu, Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro yang sudah berada di luar negeri tidak kembali ke Indonesia.

Lucas menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum.

Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia. Tujuannya, agar tidak dapat dicari oleh KPK.

3. Membantu buat paspor palsu

Menurut hakim, Lucas juga membantu Eddy membuat paspor Republik Dominika. Paspor palsu tersebut akhirnya diketahui oleh pihak imigrasi Malaysia.

Akibatnya, Eddy dihukum membayar denda dan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

4. Minta Eddy tunggu hingga 12 tahun di luar negeri

Lucas juga terbukti menyarankan agar Eddy tetap berada di luar negeri selama 12 tahun.

Tujuannya, agar statusnya sebagai tersangka dapat gugur karena kedaluwarsa, sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia.

5. Menghindari pintu imigrasi bandara

Lucas terbukti memerintahkan saksi Dina Soraya agar berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Tujuannya, agar Eddy yang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu, dapat tiba di Bandara Soetta dan melanjutkan penerbangan ke negara lain tanpa melewati pintu imigrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/07351131/5-perbuatan-lucas-yang-dinilai-hakim-merintangi-penyidikan-kpk

Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke