Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa video itu juga beredar luas di Indonesia. Namun, Kementerian Kominfo telah melakukan penindakan agar video tak beredar luas.
"Kominfo menyampaikan bahwa Sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yang beredar di internet dan media sosial," tulis Rudiantara dalam akun Twitter miliknya, @rudiantara_id, Jumat sore.
"Sudah sekitar 500 post yang ditapis dari berbagai platform sore ini," ucap Rudiantara.
Dia juga menuliskan bahwa platform Facebook, Instagram, Twitter juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penapisan konten tersebut.
Oleh karena itu, Rudiantara bersama Kominfo memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut.
Selain itu, Kominfo juga mendorong masyarakat agar memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang mengakibatkan ketakutan atau teror baru di masyarakat.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Jumat (15/3/2019)
Selain itu, Kominfo terus mengupayakan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais konten (AIS) tiap dua jam sekali.
Masifnya penyebaran video penembakan ini memuat Kominfo turut bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Tak hanya itu, Ferdinandus juga mendorong masyarakat yang menemukan video penembakan itu untuk melaporkan melalui situs aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/15/18333001/menurut-rudiantara-kominfo-menapis-500-video-aksi-teror-selandia-baru