Salin Artikel

KPK Akan Pelajari Vonis Tiga Petinggi Sinarmas

Ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan vonis tersebut guna menentukan langkah hukum berikutnya.

"Perihal berat ringannya, kurangnya, misalnya dari tuntutan yang diajukan dan juga pertimbangan-pertimbangan hukum yang lebih detail tentu saja kami akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan waktu maksimal 7 hari sikap KPK akan disampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019) malam.

Febri mengatakan, pada dasarnya vonis terhadap ketiganya menunjukkan bahwa dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

"Itu satu hal penting saya kira dan KPK pasti menghormati putusan pengadilan," katanya.

Di sisi lain, KPK juga tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini lebih jauh. Sebab, pengembangan perkara bisa dilakukan sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Kalau pengembangan itu mungkin saja dilakukan. Ini sama untuk semua perkara, pengembangan itu bisa dilakukan terhadap perorangan bisa juga terhadap korporasi sepanjang memang ada bukti-bukti yang cukup terkait dengan perkara tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, KPK juga mencermati fakta-fakta yang pernah muncul di persidangan ketiga orang tersebut.

Di sisi lain, KPK akan mencermati fakta-fakta persidangan terhadap terduga penerima suap, yaitu empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

"Nanti juga kami akan lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap atau anggota DPRD tersebut," ujar dia.

Ketiga petinggi Sinarmas ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiganya, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Ketiganya terbukti memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Adapun, anggota DPRD yang menerima suap, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng.

Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/21354511/kpk-akan-pelajari-vonis-tiga-petinggi-sinarmas

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke