Penyisiran tetap dilakukan, meski sebelumnya sudah ditemukan 103 warga negara asing yang memiliki e-KTP dan masuk DPT.
"KPU tetap melakukan penyisiran dengan temuan itu. KPU harus memastikan karena di undang-undang pemilu itu mendata warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih," ujar Hasyim dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).
"Jadi, kalau ada ditemukan warga negara asing, mau enggak mau KPU harus mencoret nama- nama itu, mengeluarkan nama-nama itu dari daftar pemilih tetap," katanya.
Hasyim menjelaskan penyisiran dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama, dengan menyisir database DPT. Petugas akan mengecek satu per satu nama untuk menemukan nama asing.
Tahap kedua, ketika ada nama yang dicurigai sebagai WNA, petugas melakukan pengecekan di lapangan.
"Nama ini kemudian dicek lagi di lapangan, orangnya ada atau tidak, dia WNI atau bukan. Kalau sudah dipastikan dia, iya (WNI), akan dicoret dan dikeluarkan dari DPT," ujar Hasyim.
Sejauh ini, lanjut dia, KPU sudah menemukan 174 nama yang ternyata merupakan WNA di dalam DPT.
Sebelumnya, KPU telah selesai melakukan pengecekan faktual 103 data WNA pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Berdasarkan hasil pencermatan, KPU hanya menemukan 101 data WNA yang masuk DPT.
Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda. Atas temuan tersebut, KPU sudah melakukan pencoretan.
"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tetapi setelah kami telusuri dan kami teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/09/19392431/174-wna-ditemukan-dalam-dpt-kpu-terus-lakukan-penyisiran