Titi mendorong KPU segera merealisasikan janji mereka untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh.
"KPU mestinya merespons ini dengan segera. Kalau KPU ingin menjadi pihak terkait, maka ya segera mengajukan diri," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).
Menurut Titi, untuk menjadi pihak terkait, KPU harus lebih dulu memperjelas apa yang menjadi permohonan mereka karena posisinya sama dengan pemohon.
"Keduanya sama-sama berkepentintan terhadap konsitutusionalitas, terhadap norma yang diuji," ujar dia.
Meski demikian, Titi berpandangan, permohonan uji materi akan lebih kuat jika KPU yang menjadi pemohon.
Ia menilai, kecil kemungkinan opsi itu terwujud, apalagi sudah ada yang menjadi pihak pemohon dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Jumat (1/3/2019) lalu, KPU menyatakan bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Untuk memperkuat soal legal standing bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Arief, dengan adanya pihak yang mengajukan uji materi, maka KPU tak perlu lagi menjadi pemohon uji materi.
Pemohon uji materi adalah dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat di Daftat Pemilih Tambahan (DPTb) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena jumlahnya sangat besar.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih.
Jumlah ini, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/12044011/kpu-diminta-cepat-ajukan-diri-jadi-pihak-terkait-dalam-uji-materi-pasal