Salin Artikel

Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

TPS baru bisa memfasilitasi pemilih DPTb untuk mendapatkan surat suara sehingga pemilih bisa terpenuhi hak memilihnya.

"Dari sisi biar memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, TPS baru sangat memungkinkan. Terutama pada daftar pemilih yang dia meng-cluster dalam junlah yang banyak," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2019).

Menurut Sigit, TPS baru dimungkinkan dibuat di titik-titik tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang membeludak dan tak bisa lagi di tampung di TPS sekitar.

Titik tersebut, misalnya, kawasan universitas dan pesantren, perusahaan dengan jumlah karyawan besar, hingga rumah sakit.

Supaya kuat secara kedudukan hukum, wacana pembuatan TPS baru ini, kata Sigit, hendaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU bisa mengambil opsi berupa uji materi Undang-Undang Pemilu, atau membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat klausul pembuatan TPS baru dengan kondisi tertentu.

"Normalnya kan TPS (dibuat) berdasar DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi ditambahkan klausul dalam hal terdapat DPtb dengan jumlah pemilih yang melampaui sekian atau jumlah yang banyak maka dapat dibuatkan TPS khusus, misalnya. Itu sebenarnya bisa melalui PKPU, yang penting kan itu disepakati oleh stakeholder pemilu semuanya," ujar Sigit.

Namun demikian, KPU harus cepat dalam mengambil upaya tersebut. Mengingat hari pemungutan suara akan dilaksanakan kurang dari 60 hari lagi.

"Secepat-cepatnya proses ini juga akan membutuhkan waktu. Melakukan uji materi harus sidang minimal dua kali, mengubah PKPU dia harus ketemu DPR dan pemerintah yang DPR juga sepertinya tidak mudah sekarang ini," kata Sigit.

Opsi pembuatan TPS baru menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menyelesaikan masalah kekurangan surat suara bagi pemilih yang tercatat di DPTb.

Namun, opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/10542011/pembuatan-tps-baru-dinilai-solusi-membeludaknya-pemilih-tambahan

Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke