Salin Artikel

KPK Pindahkan Penahanan Wali Kota Pasuruan ke Jatim

Ketiganya akan menjalani sidang terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"SET (Setiyono) dititipkan di Polda Jatim, sedangkan DFN (Dwi Fitri) dan WTH (Wahyu Tri Hardianto) dititipkan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/2/2019).

Febri memaparkan, pada 1 Februari 2019 lalu, KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke tingkat penuntutan.

"Total 115 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Masing-masing tersangka juga telah diperiksa minimal 2 sampai 5 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Dalam kasus ini, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/18/18482891/kpk-pindahkan-penahanan-wali-kota-pasuruan-ke-jatim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke