Adapun, pasal yang digugat dalam uji materi adalah Pasal 106 dan Pasal 283 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut MK, penolakan uji materi dikarenakan penggunaan GPS, terutama yang ada di smartphone, dapat mengganggu konsentrasi pengendara mobil atau sepeda motor.
Tafsir "mengganggu konsentrasi" memang dapat ditafsirkan bermacam-macam. Karena itu, MK menyerahkan soal penindakannya kepada kepolisian.
Seperti apa polemik mengenai penggunaan GPS di smartphone saat berkendara? Berikut infografiknya:
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/15184791/infografik-polemik-penggunaan-gps-dalam-ponsel-saat-berkendara