Salin Artikel

Perludem Temukan 14 Caleg Eks Koruptor Belum Masuk Daftar yang Dirilis KPU

Temuan ini muncul setelah Perludem menelusuri dan mengumpulkan putusan pengadilan caleg yang sudah inkrah.

Berdasarkan data Perludem, caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yaitu seorang caleg DPRD provinsi, 10 caleg DPRD kabupaten, dan tiga caleg DPRD kota.

Sementara data KPU sebelumnya menyebutkan ada sembilan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, 19 caleg DPRD kabupaten, dan lima caleg DPRD kota.

"Yang paling banyak pertambahan caleg mantan terpidana di Sumatera Selatan ada lima orang caleg terpidana korupsi. Lalu tambahan dari Sulawesi Selatan ada empat, Sumatera Utara dua, Riau ada dua, Sulawesi Utara ada dua," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam sebuah diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Dilihat dari dapil caleg eks koruptor secara keseluruhan, Sumatera Selatan dan Banten menyumbang angka paling tinggi. Tercatat, delapan caleg eks Koruptor maju di Dapil Sumatera Selatan dan enam caleg maju di Dapil Banten.

Sementara itu, ada 11 daerah yang tidak didapati caleg mantan napi korupsi. Daerah tersebut adalah Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

Dilihat dari partai politik peserta pemilu, semula ada empat partai yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu PPP, PKB, Nasdem, dan PSI.

Namun, setelah ditelusuri, Perludem menemukan 2 caleg eks koruptor yang maju lewat PPP. Artinya, hanya ada tiga parpol yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu PKB, Nasdem dan PSI.

Jika dijumlah antara data KPU terdahulu dengan temuan Perludem, total ada 63 caleg eks koruptor yang berpartisipasi di pemilu 2019.

Jumlah itu terdiri dari sembilan caleg DPD, 17 caleg DPRD provinsi, 29 caleg DPRD kabupaten, dan delapan caleg DPRD kota.

Dilihat dari partai politik, enam caleg dari Gerindra, seorang caleg dari PDIP, delapan caleg Golkar, dua caleg Garuda, enam caleg Berkarya.

Lalu dua caleg PKS, dua caleg Perindo, dua PPP, lima PAN, delapan Hanura. enam Demokrat, seorang PBB, dan tiga caleg PKPI.

"Ternyata dari 63 itu ada lima orang perempuan dan sisanya laki-laki semua," ujar Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/12524591/perludem-temukan-14-caleg-eks-koruptor-belum-masuk-daftar-yang-dirilis-kpu

Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke