Salin Artikel

Dinilai Hanya Untungkan Industri Besar, PKB Tolak RUU Permusikan

Pasalnya, draf RUU Permusikan tersebut baru berbentuk usulan dan belum dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Draf ini sifatnya masih usulan, belum ada Bamus," ujar Cucun kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Kendati demikian, Cucun menegaskan fraksinya menolak jika draf RUU Permusikan yang ada saat ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Sebab, Cucun menilai isi dari RUU Permusikan hanya menguntungkan industri besar dan tidak mengakomodasi kepentingan musisi.

"Kalau napasnya seperti ini, Fraksi PKB dengan tegas menolak karena draf ini yang diuntungkan hanya industri besar, sementara musisi kita tidak diakomodir kepentingannya," kata Cucun.

Cucun mengatakan, semangat draf RUU Permusikan sejatinya mampu memperkaya bangsa ini dengan khazanah musik tanah air, termasuk bagaimana mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan para musisi.

Namun, ada beberapa pasal yang justru tidak mendukung semangat tersebut. Ia mencontohkan Pasal 32 RUU Permusikan tentang kewajiban uji kompetensi.

"Pasal 32 misalnya, di sana diatur musisi wajib uji kompetensi agar diakui profesi musisinya, Ini kan aneh. Musisi dikenal publik karena karya, bukan lulus ujian kompetensi," tutur dia.

Terkait polemik dan banyaknya penolakan dari kalangan musisi, Cucun mengusulkan agar pembahasan RUU Permusikan nantinya melibatkan pakar, khususnya seniman dan para musisi.

Ia juga meminta draf RUU Permusikan dikaji ulang sebelum dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

“Kami imbau rekan DPR, khususnya pimpinan Fraksi, draf ini dikaji ulang sebelum masuk di Baleg. Tapi kalau dipaksakan, saya pimpinan Fraksi PKB akan tugaskan anggota kami di Baleg untuk menolak. Draf ini sudah membuat gaduh dan memetakan konflik antara musisi kita di Tanah Air," ucap Cucun.

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Musisi yang berasal dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan menjadi undang-undang.

Sebab, draf RUU Pernusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.

Sementara itu, personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.

Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subyek dan obyek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/05/11582901/dinilai-hanya-untungkan-industri-besar-pkb-tolak-ruu-permusikan

Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke