Salin Artikel

Tim Advokasi Kritik Penanganan Kasus RA oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.

"Kami menyayangkan tindakan DJSN yang tidak tegas dalam menangani kasus ini. Pada satu sisi, menerima laporan RA lalu menyelenggarakan pemeriksaan melalui sebuah panel. Namun, di sisi lain, DJSN tidak menyediakan informasi ke Presiden melalui Sekretariat Negara atas proses yang terjadi," kata Haris dalam konfetensi pers di kantor Lokataru Foundation, Jakarta, Minggu (3/2/2019).

Menurut Haris, Sekretariat Negara meneruskan surat permohonan pengunduran diri SAB. Kemudian Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

DJSN, kata Haris, menghentikan proses penanganan kasus ini setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Menurut Haris, RA juga telah mengirimkan laporan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Namun, surat tersebut terkesan tidak diperhatikan.

"Keppres tersebut setelah diselidiki di dalam Setneg (Sekretariat Negara) tidak ada korespondensi dengan laporan yang dibuat (RA), jadi tidak digubris. Tapi justru suratnya SAB meminta pengunduran diri malah dijawab oleh Presiden lewat Keppres," kata dia.

Ia menyayangkan penerbitan Keppres tersebut yang dinilainya terlalu terburu-buru. Menurut Haris, seharusnya Presiden dan Setneg memahami persoalan yang terjadi secara utuh. Sehingga, ia melihat penerbitan Keppres tersebut tidak cermat.

"Kalaupun ingin dikeluarkan, harusnya melihat jauh tentang apa dan prosesnya bagaimana. Kan Presiden bisa menanyakan kenapa orang itu mau mengundurkan diri, kenapa mengundurkan diri hanya karena satu orang, siapa orang tersebut, harusnya dicari tahu, tapi ini tidak dilakukan cermat," papar dia.

Kejanggalan

Haris melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus RA oleh DJSN ini. Pertama, DJSN menerima surat laporan RA tanggal 7 Desember 2018. Namun, DJSN menilai laporan tersebut perlu diperbaiki.

RA kemudian mengirimkan perbaikan laporannya dan diterima DJSN tanggal 26 Desember 2018. Akan tetapi, kata Haris, dalam pernyataan publiknya, salah satu anggota DJSN menyatakan laporan dari RA telah diterima tanggal 16 Desember.

"Jika surat sudah diterima dan dibaca, jelas hal ini merugikan pelapor (RA) yang seharusnya pembentukan tim panel dapat terbentuk tanggal 21 Desember 2018," kata Haris.

Kedua, DJSN menerima surat pengunduran diri SAB yang disusul pembentukan tim panel. Namun, DJSN telah menyampaikan rekomendasi ke Presiden untuk pemberhentian SAB.

"Aneh, DJSN seharusnya mengambil sikap secara tegas untuk tidak menyampaikan rekomendasi pengunduran diri SAB kepada Presiden. Mengingat yang bersangkutan sedang berperkara," papar Haris.

Menurut Haris, sekalipun rekomendasi sudah diberikan ke Presiden, DJSN dapat menarik kembali surat tersebut. Kemudian bisa membuat surat kepada Presiden untuk membatalkan surat rekomendasi tersebut. Namun, kata Haris, DJSN tak melakukan langkah itu.

Ketiga, setelah Keppres keluar, DJSN memberhentikan proses penanganan oleh tim panel. Hingga saat ini, DJSN juga tak kunjung mengeluarkan hasil penanganan kasus ini.

"Apa produknya? Padahal amel (RA) sudah diperiksa, ibunya sudah dipanggil, SAB sudah dipanggil, saksi lain sudah dipanggil, tapi kenapa laporannya enggak keluar. Yang keluar justru Keppres yang memberhentikan SAB, dan seolah-olah SAB ini tidak ada salahnya sedikit pun," ujar Haris.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/03/16421911/tim-advokasi-kritik-penanganan-kasus-ra-oleh-dewan-jaminan-sosial-nasional

Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke