Salin Artikel

Dua Tersangka Kasus Pejabat Pajak Ambon Segera Disidang

Kedua tersangka itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.

"Dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2019).

Sidang terhadap kedua tersangka rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Ambon. Menurut Febri, total 20 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk kedua tersangka.

"Sedangkan kedua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha Anthony Liando sebagai tersangka. Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony.

Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.

Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.

Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar. Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/06062571/dua-tersangka-kasus-pejabat-pajak-ambon-segera-disidang

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke