Namun, Muzani berharap KPU bisa mengumumkan nama seluruh caleg eks narapidana, tak hanya yang terjerat kasus korupsi.
"Bagus. Tapi kan gini, kan ada mantan koruptor ada narapidana (kasus) lain. Jangan mantan koruptor saja, mantan-mantan yang lain juga disebutkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Muzani tak melihat ada perbedaan antara caleg eks napi koruptor atau pun eks napi kasus lainnya. Semuanya tetap memiliki hak yang sama untuk maju sebagai caleg DPR/DPRD.
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika KPU hanya mengumumkan caleg eks napi koruptor.
"Karena undang-undang memungkinkan kesetaraan di depan hukum yang sama, ya sudah intinya sama. Jadi jangan ada perlakuan yang beda, istimewa atau diskriminatif," kata Muzani.
KPU sebelumnya berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Adapun berdasarkan data ICW, ada enam caleg Gerindra yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Caleg DPRD Provinsi:
1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI Jakarta 3,
2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara,
3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
Caleg DPRD Kabupaten/Kota:
1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus,
2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur,
3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten/kota.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/17121531/kpu-akan-umumkan-caleg-eks-koruptor-sekjen-gerindra-bilang-bagus