Menurut dia, hal ini bisa menjadi semacam sanksi sosial bagi anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Walaupun tidak ada sanksi, tapi baik bagi publik untuk mengetahui siapa yang buat laporan dan siapa yang enggak karena ini sanksi sosial," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Mardani mengatakan, cara ini bisa memancing anggota DPR untuk segera membuat LHKPN. Dia sendiri mengaku sudah membuat laporan harta kekayaan pada Agustus 2018.
Kemudian, Mardani menunjukkan e-mail yang menyatakan bahwa laporan harta kekayaannya sudah tuntas.
Kini, Mardani sedang menyiapkan laporan harta kekayaannya untuk tahun ini.
Dia beranggapan hal yang transparan seperti LHKPN akan memperkecil peluang kecurangan.
Mardani mendorong anggota lain untuk segera melaporkan harta kekayaannya karena cara pelaporannya sangat mudah melalui sistem elektronik.
"Menurut saya ini momentum bagus untuk mengungkap seperti apa sebetulnya kepatutan dan kepatuhan kita sebagai pejabat negara terhadap LHKPN," ujar Mardani.
"LHKPN-nya KPK itu juga sudah sangat dimudahkan karena kita tidak menyetorkan fisik tapi kita menyetorkan elektroniknya," kata dia.
Sebelumnya, data KPK mengungkapkan tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/17161531/kpk-disarankan-umumkan-nama-anggota-dpr-yang-belum-lapor-lhkpn