Salin Artikel

MK Uji Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana

Pasal tersebut mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana atau bantuan bencana alam.

"Bahwa adanya kata 'nasional' setelah frasa bencana alam menyebabkan hukuman mati hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan bencana alam, atau yang mendapatkan status bencana alam nasional oleh pemerintah pusat," kata kuasa hukum pemohon Yohanes Mahatma Pambudianto di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019), seperti dikutip Antara.

Pemohon berpendapat, frasa tersebut terkesan membuat koruptor tak takut melakukan korupsi terhadap dana atau bantuan bencana alam sepanjang statusnya bukan bencana nasional.

"Padahal, yang menjadi penderita dalam setiap kejadian bencana alam tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak, yang menjadi tanggung jawab dari negara," kata Yohanes.

Hal itu kemudian dinilai pemohon sebagai dasar bahwa tidak ada pembedaan atas derita yang dialami oleh masyarakat yang terkena bencana alam, baik berstatus bencana alam nasional maupun tidak.

Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku korupsi dana bencana alam, terlepas berstatus nasional atau bukan.

"Maka, kata 'nasional' setelah frasa bencana alam telah menjadi hambatan upaya pemberantasan korupsi dalam hal pemberian sanksi hukuman mati," tambah Yohanes.

Selain itu, kata "nasional" juga dianggap pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena akhirnya penentuan terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi bergantung pada status yang secara subyektif diberikan oleh Presiden.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan kata "nasional" setelah frasa "bencana alam" dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/20243801/mk-uji-aturan-hukuman-mati-bagi-koruptor-dana-bencana

Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke