Salin Artikel

Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi

Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara.

Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi.

"Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis. Jadi memang bukan masalah pidana," ujar Marsudi.

Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.

Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.

Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin. 

Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel. Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah.

Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi.

"Saya teringat ditawarkan kamar hotel. Jadi saya gunakan saja kamar itu," kata Marsudi.

Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah. Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/13291201/mantan-ketua-pn-medan-akui-gunakan-kamar-hotel-untuk-bimbingan-mahasiswi

Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke