Hasil seleksi akhir tersebut merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).
Pengumuman tersebut disampaikan di situs resmi Kemendag melalui surat resmi bernomor 01/SJ-DAG/CPNS/PENG/01/2019.
Surat bertanda tangan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Kemendag Karyanto Suprih ini menyebutkan, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah pemberkasan ulang.
Pemberkasan ulang ini mewajibkan peserta untuk memenuhi dokumen administrasi yang disyaratkan. Jadwal pemberkasan ulang diumumkan secara terpisah, dan dapat dipantau secara berkala di situs CPNS Kemendag.
Setelah peserta memenuhi seluruh dokumen administrasi, maka akan diproses pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan surat keputusan pengangkatan CPNS.
Namun, apabila peserta tidak dapat melengkapi data dan dokumen dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Informasi lengkap mengenai pengumuman ini dapat diunduh di sini.
Data nilai integrasi dapat dilihat di sini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/13042411/kemendag-rilis-hasil-seleksi-akhir-cpns-ini-tahapan-selanjutnya