Tetapi, penyampaian tersebut tidak harus melalui sosialisasi tersendiri, melainkan bisa lewat laman KPU atau media penyiaran.
Kewajiban KPU untuk memfasilitasi penyampaian visi-misi paslon, kata Pramono, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah, melalui media penyiaran itu bisa berbagi macam cara, bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, bisa dengan inforgrafis masing-masing berapa menit," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Menurut Pramono, terjadi kesalahpahaman publik yang menilai seolah-olah penyampaian visi-misi harus melalui sosialisasi tersendiri. Publik juga beranggapan bahwa visi-misi harus disampaikan paslon secara langsung.
Padahal, kewajiban menyampaikan visi-misi ada di tangan KPU. Visi-misi itu juga tidak harus disampaikan melalui sosialisasi.
Paling penting, substansi visi-misi tersampaikan. Materi program yang diusung paslon juga dapat dipahami publik.
Pramono menambahkan, batalnya sosialisasi visi-misi paslon yang difasilitasi KPU disebabkan karena diskusi di antara kedua tim kampanye tidak menemui kesepakatan.
"Karena semata-mata tidak mendapatkan kesepakatan diantara kedua belah pihak tentang siapa yang harus menyampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya batal memfasilitasi rencana sosialisasi visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut diambil berdasar kesepakatan antara KPU dengan tim kampanye pasangan calon melalui rapat bersama yang digelar, Jumat (4/1/2019) malam.
Sosialisasi tetap akan dilakukan, tetapi, menjadi kewenangan masing-masing tim kampanye untuk menggelarnya. Tim kampanye berhak untuk menentukan waktu, tempat, dan berapa kali sosialisasi akan digelar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/16294391/penyampaian-visi-misi-pasangan-calon-tak-harus-lewat-sosialisasi