Penundaan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Mabes Polri. Sebab, barang bukti yang kini dimiliki masih terlalu luas dan belum mengerucutkan pada fokus permasalahan.
"Kita tadi sudah dari unit PPA, sifatnya konseling dulu beberapa pasal yang akan kita laporkan. Kita sedang mensortir bukti-bukti karena dari beberapa pasal ada yang lebih kuat, jadi besok akan ke Bareskrim lagi," kata Heribertus di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2019).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum bisa secara resmi memaparkan pasal apa saja yang akan ditujukan kepada terduga pelaku yang adalah salah satu anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
"Pasal tertulisnya belum karena masih konseling dulu. Nanti setelah disortir, kita akan berikan ke penyidik. Besok bari diinformasikan secara resmi lewat bukti, saksi, dan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018 oleh SAB.
Selain pemerkosaan, RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Namun demikian, SAB menyangkal hal tersebut dan akan melaporkan RA ke polisi karena telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual. SAB mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. Dia sendiri kaget ketika persoalan ini muncul ke permukaan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/16355511/ra-tunda-laporkan-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dewas-bpjs-ketenagakerjaan