"RA sudah melaporkan ke DJSN. Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas Pengawas dan Direksi BPJS-TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
Utoh mengungkapkan, DJSN sesuai dengan kewenangannya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan.
"Diatur dalam PP tersebut, Dewas dapat dilaporkan terkait perbuatan tercela," tuturnya.
Lebih jauh, merujuk pada PP tersebut, kata Utoh, maka akan dibentuk tim panel adhoc berjumlah 5 orang yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, DJSN, dan ahli.
"Tim ini yang akan menindaklanjuti pelaporan," imbuhnya kemudian.
Sebelumnya, mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS-TK, RA, diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh atasannya yang berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/16420521/bpjs-ketenagakerjaan-anggota-dewan-pengawas-yang-diduga-memerkosa-bawahannya