Salin Artikel

Komisioner Dilaporkan ke Polisi, KPU Diminta Tetap Tak Loloskan OSO

Dukungan ini datang dari sejumlah pegiat pemilu, pakar hukum tata negara, advokat, dan sejumlah lembaga seperti Perludem, Netgrit, ICW, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan lainnya.

Mereka mendukung KPU tetap pada keputusannya, meski atas keputusan itu pihak Hanura melaporkan dua komisioner KPU ke Bareskrim Polri.

"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap KPU yang secara konsisten menjalankan wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu, sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/12/2018).

Menurut Titi, langkah KPU sudah tepat karena didasari dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU juga sudah membuka peluang supaya OSO masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018. OSO diminta KPU menyerahkan surat pengunduran diri dari pimpinan partai untuk dapat masuk DCT.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Jumat (21/12/2018), OSO tak juga mau turun dari jabatannya dan menyerahkan surat pengunduran diri.

Titi mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang kini ditempuh OSO. Hal itu ia akui sebagai hak setiap warga negara.

Namun, yang perlu diingat, aparat penegak hukum tidak boleh memidanakan individu penyelenggara negara yang berupaya menegakan kehendak UUD 1945 berdasarkan putusan MK.

"Pelaporan terhadap penyelenggara pemilu dapat berdampak negatif pada kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia," ujar dia.

Titi menambahkan, untuk memastikan terlaksananya konstitusi, pihaknya mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara konsisten menerapkan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu dalam kasus serupa.

Sebelumnya, KPU meminta OSO yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Pengunduran diri itu sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

Namun, alih-alih menyerahkan surat pengunduran diri, pihak OSO justru melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.

Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018).

Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.

Tudingan tersebut dilayangkan Hanura lantaran Arief dan Hasyim tidak menjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/19131621/komisioner-dilaporkan-ke-polisi-kpu-diminta-tetap-tak-loloskan-oso

Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke