Dukungan ini datang dari sejumlah pegiat pemilu, pakar hukum tata negara, advokat, dan sejumlah lembaga seperti Perludem, Netgrit, ICW, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan lainnya.
Mereka mendukung KPU tetap pada keputusannya, meski atas keputusan itu pihak Hanura melaporkan dua komisioner KPU ke Bareskrim Polri.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap KPU yang secara konsisten menjalankan wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu, sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/12/2018).
Menurut Titi, langkah KPU sudah tepat karena didasari dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
KPU juga sudah membuka peluang supaya OSO masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018. OSO diminta KPU menyerahkan surat pengunduran diri dari pimpinan partai untuk dapat masuk DCT.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Jumat (21/12/2018), OSO tak juga mau turun dari jabatannya dan menyerahkan surat pengunduran diri.
Titi mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang kini ditempuh OSO. Hal itu ia akui sebagai hak setiap warga negara.
Namun, yang perlu diingat, aparat penegak hukum tidak boleh memidanakan individu penyelenggara negara yang berupaya menegakan kehendak UUD 1945 berdasarkan putusan MK.
"Pelaporan terhadap penyelenggara pemilu dapat berdampak negatif pada kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia," ujar dia.
Titi menambahkan, untuk memastikan terlaksananya konstitusi, pihaknya mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara konsisten menerapkan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu dalam kasus serupa.
Sebelumnya, KPU meminta OSO yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Pengunduran diri itu sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
Namun, alih-alih menyerahkan surat pengunduran diri, pihak OSO justru melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.
Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018).
Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.
Tudingan tersebut dilayangkan Hanura lantaran Arief dan Hasyim tidak menjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/19131621/komisioner-dilaporkan-ke-polisi-kpu-diminta-tetap-tak-loloskan-oso