Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tm gabungan.
"Tim gabungan untuk mengungkap fakta, peristwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 11 April 2017," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Menurut Anam, tim gabungan itu terdiri dari penyidik Polri, anggota KPK dan tokoh masyarakat.
Selain itu, tim gabungan juga bisa melibatkan ahli dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan.
Komnas HAM juga meminta agar Kapolri dapat memastikan tim gabungan tersebut dibentuk secepat mungkin, bekerja cepat dan efektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam laporan tim pemantauan, Komnas HAM menilai bahwa Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.
Menurut Komnas HAM, ada dua hal yang diduga menyebabkan proses hukum tak kunjung selesai.
Pertama, karena adanya kompleksitas permasalahan. Kedua, adanya dugaan abuse of process atau pelanggaran prosedur.
Laporan hasil pemantauan dan rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Kapolri melalui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono pada Jumat siang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/15254101/komnas-ham-rekomendasikan-kapolri-bentuk-tim-gabungan-kasus-novel-baswedan