Salin Artikel

KPU Masih Susun Surat Keputusan Terkait Pencalonan OSO

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hingga saat ini masih ada sejumlah hal dalam surat yang harus direvisi sehingga pihaknya belum bisa menerbitkan surat tersebut.

"Masih ada beberapa hal yang harus direvisi lagi, tadi saya minta dikoreksi lagi, bila memungkinkan besok baru saya tanda tangani (suratnya)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Arief mengatakan, dalam surat itu KPU akan menegaskan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Demikian pula yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hasil gugatan OSO.

Persoalannya, kata Arief, adalah bagaimana KPU merumuskan batas waktu yang tepat bagi OSO untuk memenuhi bunyi putusan MK yang melarang anggota parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Kami penuhi (putusan MK) itu tidak dimaksudkan untuk melarang dengan syarat-syarat baru dengan tahap pencalonan, tapi ini kan pada tahap berikutnya jadi tidak ada yang dibatalkan dan tetap diberi kesempatan (mencalonkan diri sebagai anggota DPD) tetapi syarat sebagai perintah konstitusi tetap dijalankan," tutur Arief.

Batas waktu itu, lanjut Arief, juga berkaitan dengan validasi produksi surat suara Pileg DPD.

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan OSO tidak memenuhi syarat sebagaimana bunyi putusan MK, KPU akan mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, sebaliknya, jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagaimana bunyi putusan MK, maka nama OSO akan dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dan surat suara Pileg.

"Kalau terpenuhi syaratnya, kami rubah DCT-nya," tegas Arief.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/18003861/kpu-masih-susun-surat-keputusan-terkait-pencalonan-oso

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke